HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

Perppu Pemilu Disetujui DPR, Mendagri: Pemilu 2024 Tetap Berjalan Sesuai Tahapan KPU

sekilasdunia.com - Komisi II DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Hal itu disepakati dalam rapat Tingkat I Komisi II DPR, Mendagri Tito Karnavian, dan perwakilan Kemenkumham di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (15/3/2023). 

Seluruh fraksi di DPR setuju Perppu Pemilu dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

"Semua fraksi sudah menyetujui dan menerima RUU tentang Perppu ini. Kita sudah mendengar penjelasan masing-masing, pemerintah. Saya ingin menanyakan, apakah terhadap Rancangan Perppu No. 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 2017 dapat menjadi draf final pembahasan Tingkat I?" tanya Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat.

"Setuju," jawab hadirin.

"Selanjutnya kita akan bawa ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI yang akan datang," lanjut Doli.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, Perppu Pemilu penting segera disahkan menjadi UU. Menurutnya, penolakan Perppu Pemilu bisa berakibat pemilu ditunda.

"UUD 1945 diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak. Tidak ada pembahasan baru, tidak ada norma baru, ini jadi pegangan kita. Kemudian juga dalam UU 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Pasal 22 juga secara eksplisit disampaikan bahwa hanya dua opsi dari perppu yang diajukan pemerintah, yaitu disetujui atau ditolak," bebernya.

"Kalau seandainya ditolak, maka kami akan mengeluarkan peraturan untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan itu konsekuensinya sangat luas. Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda," tuturnya.


(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *