Resmi ! KPU Lantik 106 Anggota KPU dari 20 Provinsi

sekilasdunia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melantik anggota KPU untuk 20 provinsi. Anggota KPU Provinsi yang dilantik ini akan bertugas untuk periode 2023-2028.

"Sebelum saya mengambil sumpah, saya ingin bertanya, apakah Saudara bersedia diambil sumpah?" tanya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang memimpin acara pelantikan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023). 

"Siap," jawab para anggota KPU Provinsi yang akan dilantik.

Hasyim kemudian membimbing anggota KPU membacakan sumpahnya. Anggota KPUD pun tampak mengulangi ucapan Hasyim.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum provinsi periode 2023-2028, dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila, dan UUD Negara Republik Indonesia 1945. Bahwa saya, dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia, daripada kepentingan pribadi atau golongan," ujar Hasyim dan diikuti anggota KPU Provinsi.

Anggota KPU yang dilantik hari ini berjumlah 106 orang yang berasal dari Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Utara, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Sebelumnya diberitakan, Hasyim menerbitkan surat pengumuman terpilihnya 106 anggota KPU di 20 provinsi. Pengumuman itu tertuang dalam surat Nomor 51/Sdm.12-Pu/04/2023 yang diteken Hasyim pada 20 Mei 2023, setelah KPU RI mengadakan rapat pleno penetapan anggota KPU di masing-masing provinsi itu.


(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *