MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Diganti Hukuman Seumur Hidup

 

sekilasdunia.com - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo. Alhasil, hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dibatalkan dan hukuman atas terpidana menjadi seumur hidup.

Putusan kasasi diketok pada hari Selasa (8/8/2023). Lima Hakim Agung yang mengadili Sambo ialah : Ketua Majelis, Suhadi; serta 4 anggota, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Perbaikan kualifikasi ‘melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama’. Pidana Penjara Seumur Hidup," bunyi petikan amar dikutip.

Hukuman mati terhadap Sambo dijatuhkan hakim sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga banding di Pengadilan Tinggi DKI. Namun, putusan itu dianulir Mahkamah Agung. Belum diketahui pertimbangan MA atas kasasi tersebut.

Sebelumnya, dalam kasusnya, Sambo dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi pada 9 Juli 2022. Dipicu adanya laporan Putri Candrawathi kepada Sambo yang mengaku dilecehkan oleh Yosua sehari sebelumnya.

Ada lima terdakwa dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer. Rincian vonisnya beragam : Sambo, hukuman mati; Putri Candrawathi, 20 tahun penjara; Ma'ruf, 15 tahun penjara; Ricky Rizal, 13 tahun penjara; dan Richard Eliezer, 1,5 tahun penjara.

Dari kelima terdakwa, hanya Richard Eliezer yang menerima putusan hakim itu. Kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Untuk 4 terdakwa lainnya, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun, banding mereka ditolak oleh hakim.


(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *