KPU: Caleg Terpilih yang Maju Pilkada Harus Bersedia Mengundurkan Diri


sekilasdunia.com - Ketua KPU Hasyim Asyari mengubah pernyataannya terkait mekanisme pengunduran diri caleg terpilih 2024 yang mau maju Pilkada 2024.

Jika sebelumnya Hasyim mengatakan tidak perlu mengundurkan diri, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (15/5/2024) Hasyim mengatakan harus mengundurkan diri.

“Bagi calon terpilih yang belum dilantik, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD provinsi, kabupaten, kota yang berstatus sebagai calon anggota terpilih,” kata Hasyim dalam rapat di depan jajaran Komisi II, Kemendagri, hingga Bawaslu.

Pengunduran diri ini harus dibuktikan dengan penyerahan dokumen pengunduran diri paling lambat 5 hari sejak penetapan pasangan calon.

Penyerahan surat pengunduran diri ini juga harus diketahui oleh pejabat yang berwenang.

Dengan begitu, seluruh anggota DPR, DPD, hingga DPRD berbagai jenjang yang terpilih melalui mekanisme Pileg 2024 harus mengundurkan diri sebelum maju Pilkada 2024.

Namun aturan ini belum disahkan dalam PKPU mengenai Pilkada 2024. Rapat perumusan aturan dalam PKPU ini masih berlangsung di Komisi II hingga saat ini.

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *