HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

Pihak Akhyar-Salman Tak Hadiri Sidang Gugatan Pilwalkot Medan di MK

sekilasdunia.com - Sidang gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan 2020 digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Namun kuasa hukum maupun perwakilan tim Akhyar - Salman selaku pelapor tidak hadir dalam sidang pendahuluan tersebut.

Diketahui, kubu Akhyar-Salman menggugat hasil Pilkada Medan yang ditetapkan oleh KPU Medan. Hasil Pilkada Medan dimenangkan oleh pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachma.

Gugatan tersebut tecatat dengan nomor register 41/PHP.KOT-XIX/2021. Agenda persidangan dijadwalkan Rabu (27/1) pukul 13.30 WIB dan digelar secara pararel bersama dua sidang lain dari gugatan hasil Pilkada Kabupaten Karo.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih memastikan bahwa sengketa Pilkada Medan 2020 yang dimohonkan oleh pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi gugur.

"Kalau sudah dipanggil secara sah dan patut tetap tidak hadir, maka perkara gugur," ujar Enny, Kamis (28/1).

Enny menambahkan, tak ada agenda sidang susulan setelah mereka tidak hadir di sidang perdana. Menurutnya, agenda sidang sengketa pilkada digelar cepat dan telah diatur sesuai ketentuan hukum.

"Sidang perkara pilkada merupakan sidang yang bersifat speedy trial yang telah ditentukan tahapan waktunya, dengan ketat karena secara hukum dibatasi waktu penyelesaiannya. Sehingga tidak ada tahapan sidang susulan," kata dia.

Menurut Enny, pemohon yang tidak hadir dalam persidangan dengan kata lain tak benar-benar serius. Sehingga, lanjut dia, tidak perlu jawaban dari pihak termohon setelah pemohon tak menyampaikan permohonannya secara terbuka di persidangan.

Sementara itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menuturkan bahwa lanjutan perkara yang dilayangkan kubu lawan mantu Jokowi itu tetap harus menunggu keputusan majelis hakim. Sebab, pada prinsipnya kata dia, setiap perkara harus memiliki keputusan atau ketetapan.

"Itu kewenangan penuh Majelis Hakim. Fakta ketidakhadiran itu termasuk yang akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim untuk melanjutkan atau tidak perkara dimaksud," kata dia.

Sebelumnya, tim pemenangan Akhyar-Salman resmi mendaftarkan gugatan Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada 18 Desember 2020 usai dinyatakan kalah dari Bobby Nasution-Aulia Rachman.

Berdasarkan rekapitulasi KPU, Akhyar-Salman kalah dari mantu Jokowi, Bobby Nasution yang berpasangan dengan Aulia Rachman.

Bobby-Aulia memperoleh 393.327 suara atau 53,45 persen. Unggul 6,9 persen dengan Akhyar-Salman yang memperoleh 342.580 suara atau 46,55 persen.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *