
sekilasdunia.com – Vaksinasi untuk pekerja publik masuk dalam tahap kedua pentahapan kelompok prioritas penerima vaksin. Total sasaran vaksinasi tahap kedua mencapai 38,5 juta orang yang terdiri dari 16,9 juta pekerja publik dan 21,5 juta Lansia. Hal tersebut disampaikan melalui akun resmi instagram @ kemenkes_ri.
"Pemerintah beriap memulai vaksinasi tahap kedua bagi tenaga pelayanan publik esensial dan masyarakat lansia berusia diatas 60 tahun pada 17 Februari 2021, secara bertahap di seluruh indonesia", tulis kemenkes dikutip sekilasdunia.com, Selasa (16/2/2021).
Pekerja publik terdiri dari pendidik (guru dan dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP, pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, dan pemadam kebakaran), transportasi publik, atlet, wartawan, dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restoran, dan tempat wisata).
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan kelompok masyarakat yang masuk dalam prioritas vaksinasi tahap kedua merupakan kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas yang tinggi. Hal itu menyebabkan mereka sangat rentan terpapar virus corona.
“Ketika mereka terlindungi lewat vaksinasi, maka kita dapat menurunkan laju penyebaran virus, mengurangi beban rumah sakit serta membantu tenaga kesehatan,” kata Maxi dalam siaran pers pada Senin (15/2).
Sebagai tahap awal vaksinasi bagi pekerja publik akan dilakukan kepada pedagang pasar yang akan berlangsung di Pasar Tanah Abang pada Rabu, 17 Februari 2021. Dalam tahap awal ini, vaksinasi bagi pedagang pasar akan berlangsung selama 6 hari dan menargetkan 55.000 orang pedagang pasar di Tanah Abang.
Melihat besarnya target vaksinasi tahap kedua ini, maka Pemerintah akan melakukan vaksinasi secara bertahap, dimulai pada tujuh provinsi di Jawa dan Bali yang juga merupakan zona merah dengan jumlah pasien dan tingkat penyebaran tertinggi di Indonesia.
Jubir vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmizi, menambahkan mengenai syarat penerima vaksin virus corona, yaitu tekanan darah tidak lebih dari 180 per 110.
Khusus penyintas Covid-19 harus sudah dinyatakan negatif setelah tiga bulan. Selanjutnya ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi tanpa harus memperhatikan berapa lama menyusui. Sedangkan penyandang diabetes melitus yang minum obat teratur bisa mendapatkan vaksinasi.
Untuk penyandang diabetes melitus yang minum obat teratur vaksinasi bisa langsung diberikan, kemudian orang dengan HIV/AIDS selama minum obat teratur bisa diberikan vaksinasi COVID-19.
“Selain vaksin COVID-19 maka pemberian vaksinasi lain harus ditunda sampai 1 bulan setelah vaksinasi sebelumnya. Misalnya kita mau vaksinasi COVID-19 tapi seminggu sebelumnya kita mendapatkan suntikan vaksinasi hepatitis maka tentunya vaksinasi COVID nya harus ditunda menunggu 28 hari setelah pemberian vaksinasi hepatitis,” imbuh dr. Nadia. (ims)
« Prev Post
Next Post »