Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka

sekilasdunia.com - Anggota polisi wanita (Polwan) Polres Mojokerto, Briptu FN (28), ditetapkan jadi tersangka usai diduga membakar suaminya hidup-hidup, Briptu RDW (27), anggota Polres Jombang, Jawa Timur.

Kini Briptu RDW telah dinyatakan meninggal dunia akibat luka bakar 96 persen. Sementara Briptu FN sudah ditahan oleh kepolisian.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh Subdit IV Ditreskrimum Renakta," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Minggu (9/6/2024).

Dirmanto mengatakan, Briptu FN terancam pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun hal itu baru sementara sebab polisi terus mendalami konstruksi hukumnya. Saat ini Briptu FN telah ditahan. Namun ia disebut mengalami trauma berat. Polisi pun memberikan pendampingan psikologis terhadapnya.

Briptu FN membakar suaminya di asrama polisi (Aspol) Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (8/6/2024), kejadian ini bermula dari cekcok rumah tangga Briptu FN dan Briptu RDW, tentang gaji.

Singkat cerita suami istri itu pun cekcok di garasi rumah mereka di aspol, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Briptu FN kemudian memborgol tangan suaminya dan mengaitkannya ke tangga lipat di garasi. Dia lalu menyiramkan bensin yang sudah disiapkannya ke tubuh Briptu RDW.

Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan. Api yang ada di tangan terduga pelaku, lalu langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin. 

Briptu RDW sempat menjalani perawatan atas luka bakar 90 persen yang dideritanya. Namun kemudian dia meninggal sekitar pukul 12.55 WIB siang tadi. Jenazah rencananya akan dimakamkan di Jombang, sesuai dengan tempat asalnya.


(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *