
sekilasdunia.com – Pemerintah berencana melakukan inisiatif untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pemerintah akan mendiskusikan hal tersebut agar UU Nomor 11 Tahun 2008 itu dapat menjadi semakin baik. Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam akun Twitternya @mohmahfudmd pada 15 Februari 2021.
“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE. Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi,”tulis Mahfud dikutip sekilasdunia.com, Selasa (16/2).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka ruang bagi pemerintah duduk bersama DPR untuk merevisi UU ITE. Wacana revisi UU ITE ini disampaikan presiden lantaran banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke instansi kepolisian dengan dasar pasal-pasal dalam UU ITE. Namun, Jokowi menilai ada pasal-pasal karet yang bisa ditafsirkan secara berbeda oleh setiap individu.
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini. Karena di sinilah hulunya. Terutama, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda. Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi saat memberikan arahan kepada peserta Rapim TNI-Polri di Istana Negara, Senin (15/2).
Kendati begitu, Jokowi tetap memberi catatan bahwa revisi dilakukan dengan tetap menjaga tujuan awal penyusunan UU ITE. Yakni, menjaga ruang digital Indonesia agar tetap sehat, beretika, penuh sopan santun, serta produktif.
(ims)
« Prev Post
Next Post »